Category: hukum-hukum dalam islam


Hadits 1:

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:

اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut.” (At Tirmidzi, 6/383/1679. Ahmad, 32/76/15341. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 10/212/12325)

Status hadits:

Berkata At Tirmidzi: hasan gharib (ibid). Dishahihkan oleh Ibnu Hibban (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/455. Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 16/223). Syaikh Al Albani menshahihkan dengan lafazh seperti ini saja, tanpa kalimat tambahan. (Shahih At Targhib wat Tarhib, 2/236/2104)

Hadits 2:

Dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ

“Hendaknya kalian (bercelak) memakai itsmid ketika tidur, karena dia bia mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut.” (HR. Ibnu Majah, 10/318/3487. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/430. Ini lafazh dari Ibnu Majah)

Status hadits:

Menurut Syaikh Al Albani: hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari. (Silsilah Ash Shahihah, 2/223/724)

Hadits 3:

Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:

وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ

“Sebaik-baiknya celak kalian adalah istmid, dia bisa mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut.” (HR. Abu Daud, 10/378/3380. An Nasa’i, 15/351/5024. Ibnu Majah, 10/319/3488. Ahmad, 5/141/2109. Ibnu Hibban, 22/380/5514)

Status Hadits:

Imam Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab shahihnya. Imam At Trmidzi mengatakan: hasan shahih. (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al ‘Azhim, ‘Aunul Ma’bud, 9/85)

Fiqih Hadits:

Itsmid dengan huruf hamzah dan mim dikasrahkan, adalah celak hitam. Dikatakan: dia adalah kata yang dipindahkan ke bahasa Arab. Berkata Ibnu Al Baithar dalam Al Minhaj: itu adalah celak dari daerah Ashfahan. Hal ini disukung oleh ucapan sebagian mereka, bahwa tsmid adalah barang tambang daerah masyriq (Timur). (Imam Abul Abbas Ahmad bin Muhammad bin Ali Al Qayyumi, Al Mishbah Al Munir fi Gharibi Asy Syarh Al Kabir , 2/ 31)

As Sairafi mengatakan, Itsmid adalah serupa dengan batu untuk bercelak. (Murtadha Az Zubaidi, Tajjul ‘Aruus, Hal. 1912)

Itsmid dikenakan sebagai pelindung mata digosok di sekitar kelopak mata, sebagai obat dan penghias. (Mu’jam Lughah Al Fuqaha, Hal. 378)

Diceritakan bahwa itsmid merupakan batu hitam yang sudah dikenal, agak kemerahan, adanya di negeri Hijaz, namun yang paling bagus adalah dari Asbahan. Terjadi perselisihan, apakah itsmid itu merupakan nama batu yang diambil sebagai celak, atau dia adalah celak itu sendiri, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Sayyidih. Al Jauhari juga mengisyaratkan demikian, demikian pula dalam Fathul Bari. At Turbasyti mengatakan, itsmid adalah batu tambang dan disebutkan bahwa dia merupakan celak dari Ashfahan, yang mampu mengeringkan air mata dan bisul, menyehatkan mata dan pandangan, apalagi buat orang jompo dan anak-anak. (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/455)

Makna ‘Rambut’ dalam hadits-hadits ini adalah Al Hudbu (bulu mata), yang tumbuh di asyfar (tempat tumbuhnya bulu mata). (Ibid)

Hadits-hadits ini menunjukkan sunahnya memakai celak, sebab diredaksikan dengan bahas perintah, yakni iktahiluu (bercelaklah kalian …) atau ‘Alaikum bil itsmid .. (hendaknya kalian menggunakan itsmid …). Ini semua menunjukkan anjurannya, termasuk buat laki-laki sebab kata perintah tersebut menggunakan dhamir untuk mudzakkar (MASKULIN) namun belum diketahui adanya ulama yang mengatakan wajib. Ada pun jika bercelak tujuannya untuk berhias seperti wanita, maka bukan hanya bercelak, yang lain pun tidak boleh jika dilakukan dengan tujuan menyerupai wanita.

Khusus bulan Ramadhan, para ulama berbeda pendapat, apakah dia bisa membatalkan puasa atau tidak, dan sebagian memakruhkannya, dan yang lain membolehkannya.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

اكْتَحَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bercelak ketika dia sedang puasa.” (HR. Ibnu Majah, 5/189/1668)

Hadits ini dhaif, lantaran dalam sanadnya terdapat Sa’id bin ‘Abdi Al Jabbar Az Zubaidi Al Himshi. Imam Az Zaila’i mengatakan bahwa dia telah disepakati kedhaifannya. Imam At Tirmidzi mengatakan dalam masalah ini tak satu pun hadits yang shahih. (Imam Az Zaila’i, Nashbur Rayyah, 4/435-436. Al Hafizh Ibnu Hajar, Bulughul Maram, Hal. 120. No. 556. Darul Kutub Al Islamiyah).

Imam An Nawawi mengatakan, dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab bahwa hadits ini dhaif, lantaran Said bin Abi Said ini seorang yang majhul (tidak dikenal). Namun, hal ini dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, bahwa Said bin Abi Said ini tidak majhul, namun dia dhaif. Ibnu ‘Adi membedakan antara Said bin Abi Said A Zubaidi, katanya: majhul, dengan Said bin Abdil Jabbar, katanya: dhaif. Padahal keduanya adalah orang yang sama. (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 3/19)

Dari Abu ‘Atikah, dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَكَتْ عَيْنِي أَفَأَكْتَحِلُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ نَعَم

“Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: “Mataku sakit, apakah aku boleh bercelak sedangkan aku berpuasa?” , Nabi menajwab: Ya.” (HR. At Tiirmidzi, 3/172/658)

Imam At Tirmidzi mengatakan, sanad hadits ini tidak kuat, dan tidak yang shahih dari nabi tentang Bab ini. Abu ‘Atikah ini didhaifkan. Para ulama berbeda pendapat tentang memakai celak bagi orang yang berpuasa. Sebagian ada yang memakruhkan, itulah pendapat Sufyan, Ibnul Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Sebagian lain memberikan keringanan bagi orang berpuasa untuk memakai celak, yakni Asy Syafi’i. (Ibid)

Tentang Abu ‘Atikah, telah disepakati kedhaifannya. Namun, dalam hadits ini menunjukkan kebolehan bercelak tanpa dimakruhkan, bagi orang berpuasa, dan ini pendapat kebanyakan ulama. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/262)

Ibnu Abi Laila dan Ibnu Syubrumah mengatakan, bercelak bisa merusak puasa. Sementara yang lain mengatakan tidak. (Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, 7/52)

Celak biasanya berupa bubuk untuk memalit bulu mata atau disapukan di sekeliling mata. Telah diketahui banyak orang bahwa celak adalah perhiasan yang dipakai wanita untuk berhias. Walaupun terdapat perbedaan diantara para ulama tentang boleh-tidaknya wanita bercelak di depan lelaki non-mahram. Namun yang menjadi bahasan dalam artikel singkat ini adalah tentang bagaimana hukum memakai celak bagi laki-laki. Dalam artikel singkat ini hanya akan dibawakan beberapa hadits tentang celak dan fatwa para ulama abad ini tentang masalah tersebut.

HADITS-HADITS TENTANG MEMAKAI CELAK

Hadits 1:
اكْتَحِلُوا بِالْإِثْمِدِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam Musnad-nya)
Status hadits:
At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Al Mubarakfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi: “Dikeluarkan juga oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban”.

Hadits 2:
عَلَيْكُمْ بِالْإِثْمِدِ عِنْدَ النَّوْمِ فَإِنَّهُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعَرَ
“Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid)
Status hadits:
Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Majah (2/263/2818).

Hadits 3:
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi bersabda:
وَإِنَّ خَيْرَ أَكْحَالِكُمُ الْإِثْمِدُ يَجْلُو الْبَصَرَ وَيُنْبِتُ الشَّعْرَ
“Celak yang paling baik bagi kalian adalah istmid, ia bisa mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut” (HR. Abu Daud no.3380 dan 3539, Ibnu Majah no. 3488, Ahmad no. 2109)
Status Hadits:
Dalam Aunul Ma’bud dijelaskan bahwa Imam At Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”. Di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud (2/766/3426).

Hadits 4
عليكم بالإثمد ؛ فإنه منبتة للشعر ، مذهبة للقذى ، مصفاة للبصر
“Bercelaklah dengan itsmid. Karena ia menumbuhkan rambut, mengilangkan kotoran yang masuk ke mata, dan mencerahkan pandangan”
(HR. ‘Abu Ashim, Ath Thabrani. Lihat Aunul Ma’bud syarah hadits no. 1679)
Status hadits:
Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ahaadits Shohihah (2/270/665)

FATWA PARA ULAMA TENTANG MEMAKAI CELAK BAGI LAKI-LAKI

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah:
أما الاكتحال الذي لتجميل العين فهل هو مشروع للرجل أو للأنثى فقط؟
الظاهر أنه مشروع للأنثى فقط ،أما الرجل فليس بحاجة إلى تجميل عينيه. وقد يقال :إنه مشروع للرجل أيضاً،لأن النبي صلى الله عليه وسلم لما سئل :إن إحدنا يحب أن يكون نعله حسناً،وثوبه حسناً فقال صلى الله عليه وسلم” :إن الله جميل يحب الجمال.” وقد يقال :إذا كان في عين الرجل عيب يحتاج إلى الاكتحال فهو مشروع له ،وإلا فلا

“Bercelak dengan tujuan menghiasi mata apakah disyaratkan untuk laki-laki ataukah hanya untuk wanita saja? Yang nampak bagiku hal tersebut disyaratkan bagi wanita saja. Adapun lelaki, tidak ada keperluan untuk berhias dengannya. Namun ada pula ulama yang berpendapat hal ini pula disyariatkan bagi laki-laki dengan berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika ada sahabat yang bertanya ”Bolehkah jika kami gemar memakai sandal dan pakaian yang bagus?” Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan”. Pendapatku, jika pada mata seorang lelaki terdapat penyakit yang membutuhkan celak untuk penyembuhannya maka hal ini disyariatkan, namun bila tidak ada kebutuhan maka tidak disyariatkan” (Syarhul Mumthi’, 1/129)

الاكتحال نوعان :
أحدهما : اكتحال لتقوية البصر وجلاء الغشاوة من العين وتنظيفها وتطهيرها بدون أن يكون له جمال ، فهذا لا بأس به ، بل إنه مما ينبغي فعله ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يكتحل في عينيه ، ولاسيما إذا كان بالإثمد .
النوع الثاني : ما يقصد به الجمال والزينة ، فهذا للنساء مطلوب ، لأن المرأة مطلوب منها أن تتجمل لزوجها .
وأما الرجال فمحل نظر ، وأنا أتوقف فيه ، وقد يفرق فيه بين الشاب الذي يخشى من اكتحاله فتنه فيمنع ، وبين الكبير الذي لا يخشى ذلك من اكتحاله فلا يمنع
Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_16956.shtml

“Bercelak ada 2 macam, yang pertama bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untuk membersihkan pandangan mata tanpa bermaksud untuk berhias maka tidak mengapa, bahkan ini dianjurkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menggunakan celak pada kedua mata beliau. Lebih baik lagi jika memakai itsmid.
Jenis kedua, bercelak dengan tujuan untuk berhias. Jenis ini berlaku bagi wanita. Karena seorang wanita dianjurkan mempercantik diri untuk suaminya. Adapun bagi laki-laki, terdapat beberapa pertimbangan dan aku tawaqquf dalam hal ini. Namun perlu dibedakan antara lelaki yang masih muda dengan lelaki yang sudah tua. Bagi pemuda yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah jika bercelak, maka sebaiknya tidak dilakukan. Sedangkan orang yang sudah tua, tidak dikhawatirkan lagi dapat menimbulkan fitnah maka tidak dilarang.” (Fatwa Syaikh Al Utsaimin dalam As’ilah Al Usroh Al Muslimah)

Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah :
س : هل هناك دليل يحرم وضع الكحل على العينين والحناء على اليدين والرجلين بالنسبة للرجل ؟ علما بأن وضعها ليس القصد منه التشبه بالنساء ، إنما هي عادة .
ج : ليس للمؤمن أن يتشبه بالنساء لا في الحناء ولا في غيره ، ولو كان عادة فليس له أن يفعل ما يكون فيه متشبها فيه بالنساء ؛ لأن الرسول صلى الله عليه وسلم” : لعن المتشبهين من الرجال بالنساء ، ولعن المتشبهات من النساء بالرجال”
أما الكحل فلا بأس ؛ لأنه مشروع للرجال والنساء على حد سواء ، فكونه يكحل عينيه فلا بأس ، والكحل طيب نافع ، “ وكان النبي صلى الله عليه وسلم يكتحل “ ، فلا بأس بذلك
Sumber: http://binbaz.org.sa/mat/4291

Pertanyaan:
Adakah dalil haramnya memakai celak pada mata dan pacar kuku bagi laki-laki jika diketahui bahwa tujuan memakainya bukan untuk meniru wanita, namun karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab:
Seorang lelaki mu’min tidak boleh meniru wanita dengan memakai pacar kuku atau yang lainnya. Walaupun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, ia tetap tidak boleh melakukan perbuatan yang terdapat unsur meniru wanita. Karena terdapat hadist: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki”
Adapun memakai celak, maka tidak mengapa. Karena memakai celak itu disyari’atkan bagi laki-laki dan wanita dengan kadar yang sama. Maka seorang laki-laki boleh memakai celak pada kedua matanya. Dan celak itu baik dan bermanfaat. Terdapat hadits: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak ”. Maka hukumnya boleh. (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibn Baz, 29/48)

ما حكم الاكتحال، وهل علم عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه كان يضع الكحل في عينيه؟
الاكتحال سنة، وقد ثبت عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه كان يكتحل -عليه الصلاة والسلام- في كل عين ثلاثة أميال -عليه الصلاة والسلام- الاكتحال سنة، بالإثمد، أفضل ما يكون بالإثمد،……
Sumber: http://binbaz.org.sa/mat/9291

Pertanyaan:
Apa hukum memakai celak? Apakah benar bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak pada kedua matanya?

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menjawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Terdapat hadits shahih: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai celak 3 kali pada setiap matanya”. Maka memakai celak termasuk sunnah, lebih baik lagi jika memakai itsmid. (Kaset Nuurun ‘Ala Ad Darb)

Fatwa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan hafizhahullah
س : هل يجوز للرجل أن يكحل عينيه ؟
ج :الإكتحال سنة. فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم يكتحل بالإثمد ليلة بعد ليلة . فيه منفعة للبصر. فهو سنة لا بئس بذالك.
Sumber: http://www.alfawzan.ws/AlFawzan/FatwaaTree/tabid/84/Default.aspx?View=Page&NodeID=10246&PageID=3748

Pertanyaan
Apakah dibolehkan bagi laki-laki memakai celak pada kedua matanya?

Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan menjawab:
Memakai celak adalah sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam . Beliau biasa memakai celak dengan itsmid setiap malam. Celak memiliki manfaat bagi mata. Ia termasuk sunnah, diperbolehkan memakainya. (Kaset Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Fauzan, fatwa no. 3748)

Fatwa Lajnah Daimah
السؤال الثاني من الفتوى رقم 3598
س 2 : هل يجوز للرجل أن يكتحل بالكحل أم لا؟
جـ 2 : الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه . . وبعد :
نعم يجوز ذلك ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يفعل ذلك عند النوم .
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=1507&PageNo=1&BookID=3

Pertanyaan
Memakai celak bagi laki-laki dibolehkan atau tidak?

Lajnah Daimah menjawab:
Segala puji kita panjatkan kepada Allah semata, semoga shalawat serta salam terlimpah atas Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du.
Ya benar, memakai celak bagi laki-laki dibolehkan. Karena Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa melakukannya sebelum tidur.
Hidayah taufiq hanya dari Allah Ta’ala. Semoga shalawat serta salam terlimpah atas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam beserta keluarga dan sahabatnya